1.
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara merupakan
hasil kesepakatan bersama yang kemudian disebut sebagai perjalanan luhur bangsa
Indonesia, di dalamnya terkadang semangat kekeluargaan sebagai inti ajaran
Pancasila. Dalam memahami semangat kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan
bersama perlu dipelajarisejarah perumusan Pancasila, sejak masa pengusulan
Pancasila, masa proklamasi kemerdekaan, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959, dan selanjutnya bangsa Indonesia akan tetap melestarikan Pancasila
sebagai Indonesia.
Dasar filsafat Negara Indonesia yang diberi
nama Pancasila ini secara resmi dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, walaupun
istilah “Pancasila” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukaan tersebut,
namun rumusannya sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya. Oleh
karena itu pembukaan UUD 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya rumusan
Pancasila.
Secara
historis rumusan-rumusan Pancasila itu dapat diuraikan dalam tiga kelompok :
a. Rumusan Pancasila
dalam siding-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahapan pengusulan sebagai Dasar Filsafat
Negara Indonesia.
b. Rumusan Pancasila yang
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai Dasar Filsafat
Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
c. Beberapa rumusan
Pancasila dalam perobahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali
rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Setelah
uraian tiga kelompok di atas, kemudian ditambahkan satu masa lagi, yaitu :
d. Masa pemantapan Pancasila, atau juga dapat
dinyatakan masa kesatuan rumusan Pancasila, yaitu sejak dikeluarkannya Inpres
No. 12 tanggal 13 April 1945.
Pemantapan atau kesatuan rumusan Pancasila ini
merupakan titik tolak pengembangan maupun dalam pengembangan sistem filsafat
Pancasila.
1. Masa Pengusulan Pacasila
Dalam siding Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang) Pada tanggal 7
September 1944, Perda Menteri Jepang Jenderal Kuniaki koiso (Pengganti
Perdana Menteri Tojo), atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji
kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai
janji politik.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekanaan
Indonesia (BPUPKI) ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala
pemerintahan Bala Tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai
berikut (Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945.)
Badan Penyelidikan ini mengadakan siding hanya dua kali masa
siding. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang kedua
tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.
1. Masa Sidang Pertama BPUPKI
Dalam masa siding pertama yaitu tanggal 29 Mei sampai dengan
tanggal 1 Juni 1945 (4 hari), yang mengajukan usul adalah Muhammad Yamin
dan Bung Karno (Ir. Soekarno) tentang dasar Negara, dan Soepomo tentang faham
kenegaraan.
a. Usul Muhammad Yamin,
29 Mei 1945
Muhammad Yamin Berpidato tentang Asas dan Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia. Dalam pidato itu beliau mengusulkan dasar Negara
bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk adalah :
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
-
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau mengusulkan juga secara tertulis
lima asas dasar Negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, yang Rumusannya sebagai berikut :
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
-
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Usul Soepomo 31 Mei 1945
Pada hari ketiga siding BPUPKI, tanggal 31 Mei 1945, Soepomo
mengusulkan tentang dasar pemikiran Negara nasional bersatu yang akan
didirikan harus berdasarkan atas pemikiran integralistik yang sesuai struktur
sosial Indonesia sebagai ciptaan budaya bangsa Indonesia.
Negara Harus bersifat “badan penyelenggara”, badan pencipta
hukum yang timbul dari hati sanubari rakyat seluruhnya. Dalam pengertian dan
teori ini, Negara tidak lain adalah seluruh masyarakat atau seluruh rakyat
Indonesia sebagai persatuan yang teratur dan tersusun.
Soepomo juga mengusulkan tentang syarat mutlak Negara, yaitu
: Daerah, rakyat, dan pemerintahan. Mengenai dasar apa Negara Indonesia
didirikan, dikemukakan tiga soal :
a. Persatuan Negara,
Negara serikat, Persekutuan Negara.
b. Hubungan Antar Negara dan
Agama.
c. Republik dan Monarchie.
c. Usul Soekarno. 1 Juni 1945
Dalam masa siding pertama BPUPKI hari selanjutnya, pada
tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan lima dasar juga bagi Negara Indonesia
Merdeka, dalam pidatonya mengenai Dasar Indonesia Merdeka. Lima dasar
itu atas petunjuk seorang ahli bahasa (yaitu Mr. Muhammad Yamin, yang pada
waktu itu duduk di samping Ir. Soekarno) diberi nama Pancasila. Lima dasar yang
dilakukan Bung Karno, ialah :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
c. Mufakat atau
demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang
berkebudayaan.
2. Rapat Panitia Sembilan
Panitia Sembilan atau panitia kecil merupakan tokoh-tokoh
nasional, wakil-wakil golongan Islam dan golongan Nasionalis, yaitu :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohamad Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkkir
6. H. Agus Salim
7. Abikusno Tjokrosujoso
8. Mr. Achmad Soebardjo
9. Mr. Muhammad Yamin.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil
merumuskan Rancangan Mukaddimmah (Pembukaan) Hukum Dasar, yang kemudian
dinamakan Jakarta charter atau Piagam Jakarta (Oleh Mr. Muhammad
Yamin). Dan di dalam rancangan mukaddimah itu termuat pula rumusan Pancasila
yang tata-urutannya tersusun secara sistematik, pada alinea keempat bagian
akhir, yaitu :
-
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
-
Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia
Selain itu dalam piagam Jakarta pada alinea ketiga
juga memuat rumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang pertama, yaitu
berbunyi ;
“Atas
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorangkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya”.
Rumusan kalimat yang merupakan teks Proklamasi Kemerdekaan
itu adalah cetusan hati-Nurani kebulatan tekad rakyat Indonesia untuk merdeka
yang dinyatakan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sehingga dapat dinamakan
“Declaration of Indonesia Independence”.
2. Masa Penetapan Pancasila
Berdasarkan Uraiyan beberapa rumusan Pancasila secara
historis beserta pelbagai hal yang mengiringinya, maka dapatlah dilihat secara
jelas bahwa rumusan-rumusan lima hal yang diberi nama Pancasila itu mempunyai inti-inti
kesamaan yang merupakan pokok pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai
dasar filsafat Negara, maupun sebagai ideologi Negara Indonesia, walaupun ada
perbedaan hanya merupakan hal-hal yang secara kebetulan saja, karena merupakan
penjelmaan bahwa manusia mempunyai perbedaan-perbedaan antara satu
dengan yang lainnya. Rumusan Pancasila sampai di Keluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 ini ada tujuh rumusan, yaitu :
1. Mr. Muhammad Yamin, tanggal
29 Mei 1945, usul dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia”, (rumusan 1).
2. Mr. Muhammad Yamin, Tanggal
29 Mei 1945, usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar, (rumusan
2).
3. Ir. Soekarno, Tanggal 1
Juli 1945, usul dalam pidato “Dasar Indonesia Merdeka” dengan istilah
“Pancasila” (rumusan 3).
4. Piagam Jakarta, tanggal 22
Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama,
(rumusan 4).
5. Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, rumusan pertama yang secara formal
sebagai Dasar Filsafat Negara, (rumusan 5).
6. Mukaddimah KRIS 1949
tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950,
(rumusan 6)
7. Rumusan dalam Masyarakat,
seperti nomer 6, tetapi sila keempat berbunyi “Kedaulatan Rakyat”, tidak jelas
asalnya (rumusan 7).
Dengan demikian jelaslah, secara formal rumusan Pancasila
yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berlaku kembali yang
sebenarnya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sudah mulai berlaku. Dengan
berdasarkan Instruksi Presiden no. 12 tanggal 13 April 1968 ini, maka rumusan
Pancasila yang sah dan benar dalam arti hukum atau secara formal adalah
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian, maka tanggal 1 Juni 1945 hanya merupakan
sekedar pemberian nama saja, bukan hari lahirnya Pancasila. Sedang lima hal
sebagai inti kesamaan pokok pandangan hidup bangsa Indonesia itu lahir sejak
manusia ada, hanya saja mereka belum memikirkan atau mengadakan penelitian
tentang pokok-pokok persoalan dalam hidup manusia khusus bangsa Indonesia. Inti
kesamaan pandangan hidup inipun bukan hasil penelitian langsung, tetapi hasil
perenungan bangsa Indonesia secara mendalam menjelang Proklamasi Kemerdekaqan
Indonesia.
2.
Makna yang terkandung dalam Pancasila
a.
Arti dan Makna sila ketuhanan Yang Maha Esa
1. Mengandung arti pengakuan
adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjamin penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3. Tidak memaksa warga Negara
untuk beragama.
4. Menjamin berkembang dan
tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5. Bertoleransi dalam beragama
, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya
masing-masing.
6. Negara member fasilitator
bagi tumbuh kembangnya agama dan Iman warga Negara dan mediator ketika terjadi
konflik antar agama.
b. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Menempatkan Manusia sesuai
dengan hakikatnya sebagai makhluk tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai
sifat Universal.
2. Menjunjung tinggi
kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat Universal, dan
bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia
menghargai hak dari setiap warga Negara dalam masyarakat Indonesia. Konsekuensi
dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung
prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras.
Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
3. Mewujudkan keadilan dan
peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat
Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu
pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum.
Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan
dalam kehidupan bermasyarakat.
c.
Arti dan Maksud Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok
pikiran yang perlu difahami antara lain :
1. Nasionalisme.
2. Cinta Bangsa dan
Tanah Air.
3. Menggalang persatuan dan
kesatuan.
4. Menghilangkan penonjolan
kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5. Menumbuhkan rasa senasib
dan sepenanggungan.
d. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Beberapa
Pokok pikiran yang perlu difahami antara lain :
1. Hakikat sila ini adalah
demokrasi. Demokrasi dalm arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
2. Permusyawaratan, artinya
mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan
bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama
secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa penentuan demokrasi yang berdasar
Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
3. Dalam melaksanakan
keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa
keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya
kejujuran bersama.
e.
Arti dan Maksud Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beberapa
pokok pikiran yang perlu difahami antara lain :
1. Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
2. Seluruh kekayaan alam dan
sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3. Melindungi yang lemah agar
kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar